|
Add caption |
Tujuan Program Keahlian Teknik
Audio Video secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan
Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan
pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah
yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Secara khusus tujuan Program Keahlian Teknik Teknik Audio
Video adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan
dan sikap agar kompeten:
Standar kompetensi yang
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik Audio
Video . Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian
Teknik Audio Video dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Menguasai
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Menguasai
Teori Dasar Elektronika
3. Menggunakan
Alat / Instrument Bantu untuk Pengukuran / Pengujian
4. Membaca dan
Mengidentifikasi Komponen Elektronika
5. Keterampilan
Dasar Perbengkelas
6. Memperbaiki
atau Reparasi Power Suplay Kecil (Adaptor Dinding)
7. Menguasai
Dasar Elektronika Terapan
8. Mengoperasikan
Peralatan Audio Video
9. Menguasai
Elektro Digital Dan Komputer
10. Merawat
Peralatan Audio Video
11. Menginstalasi
Sistem Audio Video
12. Memperbaiki /
Reparasi Power Suplay pada Produk Elektronika
13. Memperbaiki / Reparasi Amplifier
/ Sistem Penguat Suara / Radio / Sensor
14. Penerapan
Dasar Pembangkit Tenaga Surya Transduser / Sensor
15. Penerapan
Sistem Audio Video dan Alat Komunikasi
16. Penerapan
Dasar Teknik MikroProsessor dan Pengolahan data Elektronik
1. Moh. Anas,
SPd, S.ST
2. Agus
Harijono,ST
3. Drs. Abdul
Choji
4. Didik Winarno,
SPd
5. Drs. H.
Sudarto
6. Didik Marsudi
Yuwono, SPd
7. Menguasai
Dasar Elektronika Terapan